
LENSANAGA.ID-Gowa- Kapolri Tito Karnavian, Perintahkan dari Polda dan Polresta, Polres tangkap preman dan Debt Collector, karena aksinya sudah meresahkan dan mengusik serta menjadi terror masyarakat. Polri akan menangkap preman dan preman berkedok Debt Collector pembuat resah masyarakat, adanya teror dari Debt Collector dijalanan dan mengambil unit motor atau Mobil konsumen yang terlambat membayar, dengan alasan apapun, dan itu tidak bisa dibenarkan.
”Salah satu masyarakat Gowa, RJ, yang saat lewat di jembatan kembar sangat menyesalkan aksi tidak terpuji oleh Oknum Debt Colector yang menhadam mobil saya yang lagi lewat jembatan kembar dan saya berharap pihak dari Polsek Pallngga dan Polres Gowa agar bisa berpatroli untuk menangkap dan menahan Debt Colector yang meresahkan masyarakat dan tidak ada lagi korban kedua dari saya pak., Ungkap sama media ini,. 24/11/2020.
Lanjut., Apapun itu alasannya APH harus bertindak tegas jangan cuma diam dan menunggu pengaduan atau laporan dari masyarakat ,Debt Colector sangat meresahkan Masyarakat dan wajib di tindak lanjuti polisi, itu bagian dari Terror pada masyarakat. Saya selaku masyarakat Kab Gowa didalam masa Pandemi Covid APH atau Pemerintah harus memperhatikan kami masyarakat kecil ini apa lagi mendekati Pilkada 2020 .
” Kapolri, telah diatur oleh Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011. Sementara perilaku bank finance (jasa membayarkan kreditur) yang menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk mengambil unit motor atau mobil juga tidak dibenarkan menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 serta tindakan itu melawan hukum. Unit mobil dan motor konsumen atau kreditur wajib di daftarkan ke Fidusia. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Dan satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah juru sita pengadilan dan didampingi kepolisian bukan Preman berkedok DebtCollector.
Sedangkan pihak Leasing harus tunduk kepada hukum indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang semua perbankan. Unit motor dan mobil harus mengikuti pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani.
Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan. Sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan Debt Collector. Terpisah, Hotman Paris Hutapea juga berpesan kepada Polri agar menangkap Preman dan Preman yang berkedok debt collector. Karena mereka menjadi teror dan resahkan masyarakat, ”Polri segera tangkap semua preman dan Debt Collector di jalanan, dan menindak tegas pengambil unit yang berada di leasing. Karena mereka sudah mengancam dan meneror, bahkan resahkan masyarakat.” kata Hotman.
Naga Sulawesi: Nompo