LENSANAGA-Gowa- Program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) yang mestinya tidak dipungut biaya nyatanya dijadikan objek pungutan liar oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Sedikitnya ada dua kasus pungli sertifikat tanah yang mencuat di kalangan masyarakat.
Kasus pertama, Diduga ada pungutan pembuat Sertifikat Gratis yang diluncurkan oleh Program Pak Presiden RI, tapi lain halnya terjadi di Desa Bontobiraeng, Kec.Bontonompo, Kabupaten Gowa yang diduga kuat Pungutan dimasyarakat dan membodohi. Desember 06/12/2020.
Ada dua orang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku dimintai uang oleh pengurus Desa di tempat tinggalnya untuk pengurusan sertifikat.
“Lanjut., Kami sudah bayar Rp 250.000,per sertifikat dan dari awal katanya buat fotokopi, pengukuran, buat beli map dan materai. Selesai Sertifikat kami di mintai lagi dana Rp 10.000 per Sertifikat jadi keseluruhan kami sudah bayar Rp 260.000 per Sertifikat.” kata warga.
Kejadian serupa juga menimpa seorang warga yang tidak mau juga disebut namanya di Desa Bontobiraeng Kec.Bontonompo, Kab.Gowa. yang juga dimintai dana Sertifikat Gratis Rp 250.000 tapi tak kunjung datang Sertifikat Gratisnya, Ungkap di media ini.
Warga Desa Bontobiraeng juga mengaku bahwa ada salah satu juga warga yang terdaftar 3 lahanya untuk mendapatkan Sertifikat Gratis yang sudah membayar Rp 750.000, tapi cuma satu lahan yang ada Sertifikat nya, yang dipertanyakan yang dua lokasi dimana Sertifikatnya nah sudah dibayar ke Aparat Desa.Namun, sertifikat itu tak kunjung terbit.
Kesimpulan dari masalah Sertifikat warga Desa Bontobiraeng yang diduga banyak uang dari masyarakat Desa Bontobiraeng yang di ambil oleh Kepala Desa.
06/12/2020., Kepala Desa Saat di Konfirmasi lewat WhatsApp mengenai Sertifikat Gratis , Muh Hatta dg Mau selaku kepala Desa tidak menjawab.sehingga berita ini naik.(Haeruddin Nompo)