DPRD Metro Rekomendasi Proses Penghentian Alih Fungsi Ruko Sudirman

Metro–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro merekomendasikan penghentian sepenuhnya proses alih fungsi kompleks Ruko Sudirman menjadi hotel. Sebab, pengelola terbukti melanggar aturan terkait dokumen perizinan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Metro, Basuki mengatakan, pembangunan proyek alih fungsi Ruko menjadi hotel akan dihentikan sementara. Keputusan ini diambil setelah ditemukan indikasi pelanggaran regulasi terkait perjanjian pemanfaatan aset daerah.

Baca Juga: Pemkot Metro akan Hentikan Kegiatan Alih fungsi Ruko Sudirman

“Kami sudah rapat hearing bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), serta Bagian Hukum Pemkot Metro,” kata Basuki, Selasa (14-1-2025) sore.

Dijelaskan Basuki, rapat dengan pendapat dimulai sekitar pukul 15.30 WIB hingga 17.30 WIB dengan agenda pembahasan dugaan pelanggaran aturan terkait alih fungsi Ruko Sudirman menjadi hotel tersebut.

“Dari hasil diskusi, disepakati bahwa pembangunan harus diberhentikan sementara. Menurut BPKAD, pengembang harus membuat perjanjian baru sesuai aturan,” kata Basuki.

Dia menambahkan, DPRD Kota Metro tidak menolak kehadiran investor, tetapi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.

“Kita tidak alergi terhadap pengembang atau investor, tetapi mereka harus mematuhi aturan yang berlaku. Selama perizinan belum lengkap, pembangunan tidak boleh dilanjutkan,” tegasnya.

DPRD memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pihak pengembang untuk melengkapi dokumen perizinan. Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, tindakan tegas akan diambil.

“Kami menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemkot Metro, DPRD, dan pihak pengembang untuk menyelesaikan persoalan ini. Kita harus mencari jalan tengah agar tidak ada pihak yang dirugikan. Namun, aturan tetap menjadi prioritas utama yang harus ditegakkan,” bebernya.

DPRD Kota Metro akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa semua proses perizinan berjalan sesuai regulasi.

“Dengan adanya keputusan pemberhentian sementara, diharapkan pihak pengembang dapat segera memenuhi persyaratan yang diperlukan agar pembangunan dapat dilanjutkan dengan legalitas yang jelas,” katanya. (**)

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment