Tanggamus -Lensanaga.id-Keberadaan Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan ) Karya Bersama Pekon Tanjung Anom Kecamatan Kota Agung Timur dipertanyakan. Pasalnya, sejak pembentukan organisasi Gapoktan yang notabenenya menaungi 8 Kelompok Tani (Poktan) pada Februari 2018 tidak jelas legalitasnya alias Gapoktan abal-abal.
Salah seorang warga sekaligus pengurus Gapoktan Karya Bersama, yang indentitasnya minta supaya disamarkan, mengatakan pada awak media bahwa Gapoktan tersebut semenjak dibentuk pada tanggal 27 September 2018 lalu hingga April 2021 tidak memiliki legalitas yang jelas. Dimana, AD/ART dan SK Pembentukan yang menjadi syarat terbentuknya organisasi Gapoktan tidak ada alias ilegal.
” Saya ikut musyawarah ketika pembentukan Gapoktan Karya Bersama Pekon Tanjung Anom sekira tanggal 27 September 2018 lalu. Nama saya dalam pengurusan tersebut dimasukkan tanpa sepengetahuan saya. Disalah satu Seksi/ Unit Gapoktan. Ketuanya Zaini Sobri. Anehnya, Gapoktan ini tidak memiliki legalitas seperti AD/ART, Akte Notaris dan SK Pembentukan Gapoktan dari Kepala Pekon. Sepengetahuan saya Kelompok Tani yang tergabung pada Gapoktan tersebut sudah banyak menerima bantuan seperti yang di Dusun Kebun 9 infonya sudah mendapatkan bantuan Pupuk bersubsidi dan alat-alat pertanian. Lagi-lagi aneh, sudah jelas Gapoktannya abal-abal dalam RDKK Poktan dicantumkan nama Gapoktan tersebut. Terindikasi Maladministrasi dan berpotensi kearah perbuatan melawan hukum. Dikarnakan bantuan yang diterima oleh Poktan pada RDKK mencantumkan nama Gapoktan ilegal alias abal-abal.” Ungkapnya.
Selanjutnya, Zaini Sobri selaku Ketua Gapoktan Karya Bersama Pekon Tanjung Anom tidak menampik persoalan Gapoktan yang ia pimpin tidak memiliki legalitas. Namun, menurut Zen hal tersebut sudah dipertanyakan kepada Kepala Pekon Tanjung Anom Sumardi. Hingga saat ini Legalitas Gapoktan Karya Bersama belum dibuatkan SKnya sedangkan pembentukan sejak September 2018 lalu.
” Betul Gapoktan Karya Bersama dibentuk pada tahun 2018 di Balai Pekon dihadiri Kepala Pekon Tanjung Anom Sumardi. Yang diundang musyawarah 8 Kelompok tani. Seharusnya pihak Pekon menurunkan SKnya Gapoktan. Memang untuk bantuan Pupuk semua kelompok tani mendapatkan bantun.” Jelasnya.
Terpisah, Soepadi. AS Ketua Kelompok Tani Bilowo. Tidak tahu menahu prihal bantuan yang diterima oleh kelompok tani yang ia ketuai. Supadi mengarahkan agar menemui Kepala Pekon Tanjung Anom Sumardi saja. Persoalan bantuan Pupuk dan lain lainya.
” Coba tanyakan dengan Kepala Pekon (Tanjung Anom). Untuk kelompok tani yang dapat bantuan sapi, pupuk. Sepengetahuan saya pada tahun 2018 pernah ada kelompok tani yang mendapat bantuan sapi. Tanyakan dengan Kepala Pekon Sumardi, dia tahu semua. Kalau saya takutnya salah. Ditutupi salah gak ditutupi salah. Terkait legalitas Gapoktan. Kalau bantuan Pupuk silahkan tanya pada Agen Pupuk Dian (Petugas Penyuluh Pertanian) di Kopera Pekon Talang Rejo ( Kios Habibie ). Kita nebusnya dengan harga standar.” Tutupnya.(red/doli)