Bandar Lampung -(LENSANAGA.ID)- Gubenur Lampung Arinal Djunaidi, Melantik mengambil sumpah jabatan Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), yang dilaksanakan di Balai Keratun, Komplek Perkantoran Gubernur Lampung, Minggu (22/05/2022).
Pada kegiatan tersebut Gubernur melantik Zaidirina Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung sebagai Pj Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Adapun pelantikan tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.18-1230 Tahun 2022, tentang pengangkatan Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung.
Menurut Gubernur, kegiatan hari ini merupakan pemenuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah Tulang Bawang Barat dan yang habis masa jabatannya pada tanggal 22 Mei 2022.
Sementara, tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada Tahun 2022, 2023 dan 2024, akan dilaksanakan bersamaan dengan Tahapan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak Tahun 2024.
Selain melantik dan mengambil sumpah jabatan, pada kegiatan tersebut juga dilakukan serah terima jabatan dari Bupati yang telah habis masa jabatannya kepada Pj Bupati.
Dalam sambutannya, Gubernur mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad yang telah selesai masa jabatannya.
“Atas pengabdian yang telah Saudara-saudara berikan selama ini di masing-masing Daerah. Tidak dapat dipungkiri, bahwa kemajuan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang telah dicapai hingga saat ini, merupakan hasil kerja keras, buah pemikiran, cipta, rasa dan karsa yang telah Saudara-saudara curahkan. Oleh karenanya, atas nama Pemerintah Provinsi Lampung saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya,” ucap Gubernur.
Selanjutnya, kepada para pejabat struktural Pemerintah Provinsi Lampung yang baru saja dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Penjabat Bupati, Gubernur ingatkan bahwa Jabatan ini bersifat sementara.
Oleh karenanya, Gubernur meminta untuk segera menyesuaikan diri, menetapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menjaga harmonisasi Daerah, menjaga kondusifitas kehidupan bermasyarakat, mempercepat pemenuhan pelayanan publik, serta merealisasikan pembangunan Daerah yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Rencana Strategis maupun Rencana Kerja Daerah, demi terwujudnya masyarakat Lampung Berjaya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga mengingatkan bahwa Penjabat Kepala Daerah, memiliki peran, fungsi dan kewenangan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka Penjabat Kepala Daerah dilarang untuk :
1. Melakukan mutasi pegawai;
2. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya;
3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Selain hal tersebut, menurut Gubernur terdapat sejumlah tugas penting dan strategis untuk segera ditangani dan dilaksanakan Penjabat Bupati yaitu Menyelenggarakan pemerintahan daerah di Kabupaten dan Memfasilitasi Tahapan Pemilukada di wilayahnya masing-masing.
“Selanjutnya beberapa pokok yang perlu saya sampaikan kepada Penjabat Bupati yang baru dilantik dalam kesempatan yaitu,” lanjutnya
“Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah di kabupaten masing-masing sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, kemudian menjaga dan menciptakan hubungan dan iklim yang kondusif antar tatanan Forkopimda, Parpol dan seluruh lapisan masyarakat sehingga penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten dapat
berjalan lancar, aman dan tertib. dan yang terakhir menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” papar Gubernur.
Kemudian, selain itu Gubernur juga meminta kepada segenap jajaran Forum Komunikasi pimpinan Daerah, DPRD Kabupaten, perangkat Daerah, tokoh masyarakat, maupun unsur-unsur lintas sektoral lainnya yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat dan untuk senantiasa mendukung Penjabat Bupati yang baru saja dilantik dalam melaksanakan pembangunan dan mengelola Pemerintahan di masing-masing Daerah.
Kemudian terkait kebijakan perpanjangan atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang lebih sering disingkat dengan PPKM, yang untuk sementara akan berakhir pada tanggal 23 Mei 2022 dengan mempertimbangkan kondisi faktual tingkat paparan Covid-19 dan pencapaian vaksinasi bagi masyarakat, Gubernur meminta untuk tetap menjaga pola hidup sehat.
“Di masa transisi ini, Saya menghimbau kepada segenap institusi serta warga masyarakat Provinsi Lampung sampai di pedesaan, untuk tetap antisipatif serta menjaga kebiasaan pola hidup bersih dan sehat dalam segala aktifitas kesehariannya,” pungkasnya.(ADV)