Pesisir Barat Krui – Lensanaga.id-Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat kembali meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Lampung.
Opini WTP diberikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2020.
Perolehan tersebut menjadi yang kedua (II) kalinya secara berturut turut.sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat juga berhasil mendapat predikat WTP pada 2019.
Penghargaan itu diterima langsung oleh Bupati Kabupaten Pesisir Barat Dr. Drs. Hi. Agus Istiqlal SH. MH. Didampingi ketua DPRD Pesisir Barat Nazrul Arif dan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung Andri Yogama SE. MM. Akt, di gedung utama BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di Bandar Lampung.
Selasa 04/05/2021.
Hadir juga mendampingi Bupati Pesisir Barat, Inspektorat, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD), Kepala Diskomimfo, Kepala BPMP, dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Atas raihan tersebut, Bupati Kabupaten Pesisir Barat mengaku bersyukur dan bangga, menurutnya prestasi itu merupakan hasil kerja keras semua pihak dan menjadi kebanggaan seluruh masyarakat di negeri para saibatin dan ulama.
“Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya” ujarnya.
Bupati Kabupaten Pesisir Barat juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang telah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
“Kepada tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung supaya tidak segan segan menegur aparatur Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat apabila melakukan kesalahan dalam mengemban tugas”imbuhnya.
Lebih lanjut Bupati Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan, dengan telah diterimanya laporan hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan(LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat tahun 2020 sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku selambat lambatnya enam pulu hari (60) hari setelah LHP diterima.
Laporan: Jhon