Kans Sekda Lambar Nukman MS Menjadi Pj Bupati Gantikan Parosil Mabsus

Kans Sekda Lambar Nukman MS Menjadi Pj Bupati Gantikan Parosil Mabsus

Lampung Barat – (Lensanaga.id)-Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat Nukman MS menjadi salah satu nama yang diusulkan untuk menjadi Pj Bupati menggantikan Parosil Mabsus yang masa jabatannya akan berakhir 12 Desember 2022 mendatang.

Nama dirinya diusulkan oleh Gubernur Lampung dan DPRD bersama empat calon lainnya yaitu Drs. Qudrotul Ikhwan, MM. yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Lampung, kemudia Ir. Mulyadi Irsan, M.T. yang saat ini menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung.

Lalu Ganjar Jationo, S.E ., M.AP. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung dan terakhir Drs. Syarmadani, M.Si yang menjabat sebagai Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri.

Pemerhati sosial ekonomi pembangunan dan akademisi Dr. Yunada Arpan, SE., MM mengatakan jika peluang Nukman cukup terbuka dan layak menjadi Pj Bupati Lampung Barat.

“Sekda Lambar merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama, bisa saja menjadi Pj Bupati sepanjang bisa memastikan netralitas atau tidak ada indikasi konflik kepentingan,” ujar Yunada, Kamis (1/12/2022).

Ditanya terkait teknis penunjukan Pj Bupati seperti apa, Yunada mengakui, hingga saat ini dirinya belum mengetahui atau membaca pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan teknis soal penunjukan Pj Kepala Daerah, yang beberapa waktu lalu santer disebutkan bahwa Kemendagri akan segera menerbitkan semacam Permendagri.

“Penetapan Pj ini merupakan amanat Undang-undang, jadi memang di Negara Republik Indonesia ini sedetikpun tidak boleh ada kekosongan Kepala Daerah. Kekosongan Kepala Daerah harus diisi untuk memastikan seluruh fungsi penyelenggaraan pemerintahan bisa berjalan,” ucapnya.

Akademisi ini juga menyebut, Penjabat Kepala Daerah termasuk Pj Bupati merupakan operasionalisasi konsep delegasi kekuasaan Presiden. Dimana Penjabat merupakan delegasi appointed yang harus memenuhi persyaratan administrasi dan harus disetujui oleh Presiden.

“Tentu berbeda dengan Kepala Daerah hasil pilkada (political elected). Terkait Penjabat ini sudah diatur dalam Pasal 201 Ayat (10) yang berbunyi Penjabat Gubernur berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I a dan I b), sedangkan untuk Pj Bupati/Walikota berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II a dan Eselon II b) seperti yang disebutkan pada UU No. 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 Ayat (11),”

“Biasanya yang dipilih jadi Pj Bupati/ Walikota adalah Eselon II a seperti Asisten, Sekretaris Daerah Kabupaten-Kota, maupun Kepala Dinas dalam lingkungan Pemprov,” terang Yunada.

Walaupun Penjabat Bupati merupakan hak prerogatif Mendagri, namun Yunada menuturkan bahwa penting dalam proses penunjukan Penjabat dilakukan secara demokratis, transparan, dan akuntabel.

“Hal ini untuk menjamin partisipasi publik dalam memantau proses pemilihan dan penetapan Penjabat kepala daerah,” tutur dia. (Yusup/Ade)

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment