LENSANAGA.ID-Kejaksaan Negeri Batam kini sudah punya gedung barang bukti. Letaknya di belakang bangunan yang beralamat di Jalan Engku Putri, Batam Center, Kota Batam.
Atau persis di samping kantor Polsek Batamkota. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Hari Setiyono menyebut, dalam Pasal 45 KUHAP memberikan peluang atas izin Ketua Pengadilan, maka barang bukti dapat dirampas untuk dimusnahkan.
Jika nantinya memang UU mengatakan, akhir dari persidangan terhadap barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Hari Setiyono di sela pemusnahan barang bukti di kawasan Desa Air Cargo Kabil, Batam, belum lama ini.
Lanjut Hari, jika barang bukti itu nanti akhirnya dirampas untuk negara, maka bisa juga atas izin Ketua Pengadilan itu bisa dilelang lebih dulu agar nilai ekonomis nya tidak turun.
Misalnya mobil. Bila nanti dalam proses persidangan dirampas untuk negara, maka sedapat mungkin bisa dilaksanakan atas izin Ketua Pengadilan dan terdakwa, untuk menghindari penyusutan nilai ekonomis,” kata Hari mencontohkan.
Lanjut Hari, kemudian barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan, untuk menghindari terjadinya tumpukan. Diakuinya memang dalam perjalanan, para pihak tentu ada perbedaan pendapat.
Oleh karena itu, sepanjang undang undang memungkinkan, maka saya minta kepada para jaksa penuntut umum agar barang bukti itu dipercepat atau tidak menggunakan Pasal 45 KUHAP atau 7 hari setelah putusan pengadilan tidak ada upaya hukum, inkrach baru dieksekusi,” katanya mengakhiri.(red/jef)