LENSANAGA.ID-Kota Metro, – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro, menyebut rekanan dan pengawas konsultan bertanggung jawab jika ada pengerjaan proyek peningkatan jalan tidak sesuai spesifikasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPUTR Kota Metro, Sri Mulyani mengatakan bahwa yang berkaitan langsung didalam setiap pelaksanaan pembangunan peningkatan dan perbaikan jalan adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pejabat pembuat komitmen (PPK), juga pihak rekanan dan konsultan pengawas.
“Setiap ada perbaikan atau peningkatan jalan aspal yang tidak sesuai spesifikasi. Itu, ya, tanggung jawab rekanan dan konsultan pengawas. Bukan tanggung jawab kami,” ujar Sri Mulyani kepada beberapa awak media, Rabu (2-12-2020).
Lanjutnya, didalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020 ini, pihaknya memiliki sejumlah kegiatan diantaranya, pembangunan drainase, peningkatan jalan, pemeliharaan gedung dan jalan.
“Untuk anggaran APBD-P ini kami tidak bisa memberikan informasinya. Saya lupa bukannya tidak tahu. Yang jelas datanya sangat banyak, yang tahu soal anggaran perubahan itu Kabid Bina Marga,” katanya.
Saat dikonfirmasi terkait kualitas peningkatan dan pembangunan jalan lingkungan yang hasilnya buruk. Dia pun enggan memberikan penjelasan.
“Sekretaris hanya menandatangani kenaikan pangkat dan berkas-berkas saja. Soal perbaikan jalan itu kabidnya yang tahu. Bukan tugas kami,” ujar Yani yang juga menjabat sebagai Kabid Cipta Karya DPUTR Kota Metro.(red/**)