Phoenix Billiard dan Cafe Terancam Bakal Disegel

Metro – Phoenix Billiard & Cafe yang berada di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, terancam bakal disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

Sebab, bangunan Phoenix Billiard & Cafe tersebut lantaran diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo mengungkapkan, dirinya akan memerintah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk melakukan pengecekan kembali di lapangan terkait Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan kelengkapan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik Phoenix Billiard & Cafe.

“Nanti akan kita kembali cek di lapangan,” ujarnya, Jumat (7-3-2025).

“Kalau sesuai dengan ketentuan di peraturan daerah, disitu ada namanya Garis Sempadan Bangunan (GSB). Kita patuhi saja perda itu,” tambahnya.

Dia menegaskan, apabila hasil pengecekan dilapangan bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda), maka Pemkot Metro akan melakukan penyegelan.

“Kalau memang tidak memenuhi ketentuan Perda, ya kita batalkan. Kemungkinan akan kita segel. Atau, bangunan itu kita suruh mundur agar memenuhi Garis Sempadan Bangunan, kalau enggak ya kita segel melalui Pol PP,” tegas Bangkit.

Sebelumnya diberitakan, Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Phoenix Billiard di tolak lantaran persyaratan yang diajukan tidak lengkap. Terlebih, bangunan tersebut melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Robby K Saputra saat dikonfirmasi awak media.

“Jika berkas persyaratan yang di unggah ke sistem tidak sesuai, otomatis akan ditolak. Apalagi bangunannya melanggar sisi GSB, yaitu batas garis yang tidak boleh ada bangunan, di situ dia melanggar. Yang sebelah ujung itu dia 2,9 meter, yang ujung sebelah kiri itu 4,1 meter, temboknya agak miring. Jadi, seharusnya saat membangun, bangunan itu harus mundur,” katanya.

Robby menjelaskan, dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) serta Sistem Online Single Submission (OSS), apabila bangunan eksistingnya (sesuatu yang sudah ada atau sedang ada di suatu tempat atau waktu tertentu) melanggar, otomatis tertolak dan tidak bisa diproses PBG nya.

“Kami langsung verifikasi ke lapangan, setelah kita cek bersama-sama Pol PP, tim teknis PUTR, dan pengelolanya, hasilnya memang itu melanggar GSB,” tegas Robby. (**)

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment