Metro – Phoenix Billiard dan Café di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, tetap beroperasi meski dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) miliknya masih berstatus ditolak.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra, mengonfirmasi bahwa PBG Phoenix Billiard memang tidak disetujui. Namun, bangunan tersebut tetap beroperasi seolah tak tersentuh regulasi.
“Kami bersama Satpol PP, camat, dan lurah telah meninjau lokasi. Memang benar, pengelola mengajukan PBG, tetapi statusnya ditolak,” ujar Robby, Rabu, 26 Februari 2025.
Meskipun PBG adalah dokumen kunci dalam pendirian bangunan, Robby mengakui bahwa pengelola sudah memiliki perizinan lain, kecuali PBG. Ironisnya, dokumen ini justru menjadi dasar penentuan pajak bagi pemilik usaha.
“Tanpa PBG, bangunan ini tidak bisa ditetapkan besaran pajaknya. Pengusaha seharusnya mengurus dokumen ini terlebih dahulu sebelum beroperasi,” tegasnya.
Dinas PUTR berencana memverifikasi ulang kelengkapan dokumen serta meminta pemilik usaha untuk menyediakan fasilitas umum seperti parkir dan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai syarat tambahan dalam pengurusan PBG.
Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil pengelola Phoenix Billiard untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.
“Mereka mengaku sudah memiliki izin lingkungan dan dokumen lainnya. Hanya PBG yang masih dalam proses. Besok, kami akan panggil pengelola untuk memastikan kelengkapan izin ini,” kata Jose.
Namun, hasil verifikasi di lapangan menunjukkan masalah lain. Phoenix Billiard tidak memiliki fasilitas parkir yang memadai, yang berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas.
“Kami sudah sampaikan bahwa mereka harus menyediakan lahan parkir sendiri. Area di depan harus difungsikan untuk RTH agar tidak mengganggu pengguna jalan. Pengelola menyatakan lahan parkir akan disiapkan di samping bangunan,” tambahnya.
Dirangkum dari undang-undang tentang Bangunan Gedung, dijelaskan bahwa PBG bukanlah sekadar dokumen formalitas, tetapi dokumen wajib yang memastikan kepatuhan terhadap regulasi pembangunan. Tanpa PBG, bangunan tidak hanya ilegal, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah tata ruang dan keamanan bagi masyarakat sekitar.
Pasal 17 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengatur sanksi administratif bagi bangunan yang tidak memiliki PBG, di antaranya: penutupan sementara atau permanen, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB). (**)