Metro — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo merespon soal penempatan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah swasta di Bumi Sai Wawai yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung. Disebutkan, penempatan guru ASN di sekolah swasta di Kota Metro pada 2023 menimbulkan pemborosan APBD sebesar Rp5,834 miliar. Menurutnya, rekomendasi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung telah dilakukan pembinaan oleh Dinas Pendidikan & Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro . “Saya sampaikan…
Read More