Terkait Temuan BPK Soal Penempatan Guru ASN di Sekolah Swasta, Ini Penjelasan Sekda Metro

Metro — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo merespon soal penempatan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah swasta di Bumi Sai Wawai yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung. Disebutkan, penempatan guru ASN di sekolah swasta di Kota Metro pada 2023 menimbulkan pemborosan APBD sebesar Rp5,834 miliar.

Menurutnya, rekomendasi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung telah dilakukan pembinaan oleh Dinas Pendidikan & Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro .

“Saya sampaikan temuan BPK itu memang ada hasil pembinaan dari BPK RI. Kita harus menata kembali. Jadi ada guru TK, guru sekolah Negeri yang ditugaskan di TK Swasta telah menjadi catatan BPK untuk memperbaiki kedepan,” ucap Bangkit saat dikonfirmasi diruang kerjanya, pada Senin, (23/09/2024).

Bangkit mengungkapkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro telah menarik guru-guru yang di sekolah negeri untuk ditempatkan sesuai dengan posisinya.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro sudah mulai menarik guru-guru itu. Kemudian, ditempatkan di sekolah Negeri dan ditempatkan di TK pembina secara bertahap pelan-pelan,” ungkapnya.

“Jadi dari temuan BPK itu, upaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro telah mendata lagi. Kemudian, menempatkan di TK pembina kalau guru Negeri. Jadi sudah ada upaya dari Pendidikan,” sambungnya.

Bangkit dirinya membantah terkait adanya double pembayaran gaji guru yang ditempatkan di Sekolah Swasta.

“Untuk pembayaran dari gaji PNS saja. Karena diperbantukan saja. Mungkin enggak, kalau double enggak boleh, salah satu saja. Karena inikan mereka digaji oleh Negara. Digaji oleh Pemda, ditempatkan di swasta,” elaknya.

Bangkit menjelaskan, penempatan guru ASN di sekolah swasta di Kota Metro yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dikarenakan adanya perbedaan regulasi yang ada.

“Waktu itu tidak ada masalah, karena waktu itu diperbolehkan. Karena kalau sekarang di tata kembali. Ada aturan terbaru, kalau guru Negeri harus ditempatkan di sekolah Negeri,” jelasnya.

Bangkit menambahkan, sekolah TK yang ada di Kota Metro kini telah bertambah dan status sekolah TK swasta beralih menjadi sekolah Negeri.

“Sudah beberapa sekolah TK telah menjadi TK Pembina. Dulu TK pembina cuma ada satu,  yang ada di Yosomulyo. Sekarang sudah banyak terencana dialihkan ke Negeri,” tambahnya.

“Kalau untuk guru-guru SMP tidak ada masalah. Untuk SD juga tidak ada masalah. Malah SD kurang gurunya. Guru – guru nya banyak yg pensiun,” tuturnya. (fg)

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment