Tambang Liar di Kabupaten Takalar semakin tak terkontrol, Fungsi DPRD dipertanyakan

LENSANAGA.ID-Takalar- Maraknya Tambang Galian C di Kec Polongbangkeng selatan (Polsel) dan Polongbangkeng Utara (Polut) menjadi Tranding topik perbincangan di masyarakat tentang Fungsi DPRD sebagai Mitra sejajar Pemerintah Daerah dan Fungsi Forkopimda sebagai Forum Gabungan para Petinggi Daerah yang sejauh ini diharapkan mampu memberikan sanksi sebagai efek jera kepada oknum-oknum dibalik sporadisnya tambang-tambang ilegal dikabupaten Takalar, Sulawesi Selatan

Sebagai Kota Pahlawan, Kabupaten Takalar merupakan Pintu gerbang selatan Kota Raya MAMMINASATA seharusnya menjadi perhatian serius Pemerintah Pusat, Gubernur dan Pemerintah Daerah terkait Aktivitas- aktivitas Ilegal di wilayah ini

Gedung DPRD Kabupaten Takalar sebagai tempat Pengaduan Masyarakat terkait Tambang Ilegal tenyata tak punya Nyali dalam menjalankan Fungsinya ketika berhadapan dengan pengrusakan Ekologi, Ekosistem, polusi, dan lain-lain yang dilakukan oleh para pemburuh Usaha tanpa Dokumen Resmi di hampir seluruh wilayah Kabupaten Takalar

“DPRD Kabupaten Takalar jangan hanya berani memanggil dan meminta keterangan Bupati Takalar Syamsari kitta yang berhubungan dengan Tanggung Jawabnya lewak HAK INTERPELASI, tetapi tidak berani memanggil dan meminta keterangan Pihak APH terkait aduan Masyarakat yang sudah bertubi-tubi melakukan Aksi Protes dihadapan Anggota Dewan yang terhormat ini’;;ungkap Rais, 30/09/20.

Dari Konfirmasi beberapa masyarakat yang Faham tentang tahapan lahirnya IUP/OP terkait Tambang Galian C tersebut, bahwa Dokumen yang ada ditangan Para pengelolah ini baru Sebatas Rekomendasi menuju tahapan memperoleh IZIN RESMI dalam Bentuk Legal yaitu IUP/OP dan ada pun yang cuma sebatas tanda tangan Desa/ Kecamatan bisa mengelolah.

DPRD Takalar sebagai Lembaga tempat Masyarakat mengadu berpotensi menggerus kepercayaan Publik akibat Ulah Oknum dibalik maraknya Tambang Galian C Ilegal yang sampai saat ini masih tetap beroprasi di wilayah Kabupaten Takalar tanpa tindakan sesuai Fungsinya; tutup Rais.(red/Haeruddin Nompo)

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment