Biaya Jasa Konsultasi dan Tenaga Ahli Dinas PUTR Metro Diduga Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta

Biaya Jasa Konsultasi dan Tenaga Ahli Dinas PUTR Metro Diduga Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta

Metro – Anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 366.053.692.422,00 yang salah satunya merupakan belanja jasa konsultasi konstruksi dan juga belanja tenaga ahli pada dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro diduga rugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Dari sumber data laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Nomor 23B/LHP/XVIII.BLP/04/2023 ditemukan hasil audit anggaran belanja jasa konsultasi konstruksi dan tenaga ahli pada dinas PUTR Kota Metro tumpang tindih.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 141.202.420,00 dan terjadi pemborosan keuangan daerah sebesar Rp 142.158.325,00. Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik terhadap 10 bukti pertanggungjawaban pekerjaan jasa konsultasi, tidak sesuai dengan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2021, sehingga biaya jasa konsultasi senilai Rp 141,202.420,00 tidak sesuai ketentuan,” tulis BPK dalam LHP tersebut.

Selain itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan kesamaan antara output belanja jasa Konsultan dengan jasa konsultan pengawas senilai Rp 42.206.000,00.

“Hasil wawancara dengan tenaga ahli atas nama DI dijelaskan bahwa tenaga ahli tersebut mengajukan sebagai tenaga konsultan ahli untuk tiga paket pekerjaan dengan bayaran sebesar Rp 42.206.000,00 namun,berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut diketahui tiga paket pekerjaan peningkatan jalan tersebut sudah menggunakan jasa konsultan perencanaan dan pengawasan, sehingga terjadi tumpang tindih pelaksanaan pengawasan,” sebut BPK.

Hal yang sama juga ditemukan BPK dalam Lima paket kegiatan pembangunan Gedung di Lingkungan pemerintah Kota Metro yang terdapat tumpang tindih pekerjaan tenaga ahli dengan jasa konsultan.

Output belanja jasa tenaga ahli relatif sama dengan jasa konsultan pengawas pada lima paket pekerjaan senilai Rp 99.952.325,00 dan berdasarkan hasil wawancara dengan yang bersangkutan diketahui bahwa kegiatan pembangunan gedung tersebut telah menggunakan jasa konsultan perencanaan dan pengawasan sehingga terjadi tumpang tindih pelaksanaan pengawasan.

Menanggapi temuan BPK RI itu, Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra membenarkan adanya temuan hasil LHP BPK RI Provinsi Lampung tersebut.

“Ya benar. Memang ada beberapa temuan BPK,” kata Robby, Selasa (12/09/2023).

Dia meminta, pihak ketiga atau rekanan terkait untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.

“Kami akan komunikasikan dengan pihak rekanan untuk pengembalian temuan itu. Saya tidak hafal berapa datanya. Kami akan kerjasama dengan pihak Datun Kejari Metro dan secara persuasif kami panggil rekanan untuk menyelesaikan atau mengembalikan daripada temuan BPK itu,” ucapnya. (Red)

FG

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment