BPK Temukan Ketidaksesuaian Penggunaan Dana BOS di SMPN 3 Metro

Metro — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan sejumlah ketidaksesuaian kondisi senyatanya dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada satuan pendidikan di SMP Negeri 3 Metro.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2023. Dalam laporannya, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan adanya realisasi penggunaan Dana Bantuan Sekolah (BOS) tidak sesuai kondisi senyatanya.

Mengenai hal tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung memaparkan karena pihak sekolah dalam melaporkan pertanggungjawaban dana BOS. Belanja yang dilakukan pihak sekolah tidak termasuk dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Sehingganya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan potensi kerugian negara dari penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMP Negeri 3 Metro sebesar Rp 43.475.000.00-;

Menurut Kepala SMP Negeri 3 Metro, Lusi Andriyani membenarkan bahwa, adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung di sekolahnya.

Lusi mengaku telah terjadi kesalahan dalam administrasi.

“Terkait temuan BPK itu telah terjadi kesalahan dari administrasi. Jadi sebenarnya itu sudah kami selesai semuanya, sehingganya tidak ada lagi kaitannya. Ketika ada temuan BPK, kami langsung selesaikan semuanya,” ujarnya kepada media diruang kerjanya, pada Selasa (11/09/2024).

Lusi menjelaskan bahwa, Hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung di sekolahnya sebesar Rp. 40 juta.

“Sekitar Rp 40 juta-an, lupa ya. Akan tetapi, semuanya telah selesai,” jelasnya.

Lusi mengungkapkan bahwa, Hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung yang menjadi temuan tersebut dikarenakan adanya perbedaan petunjuk teknis (Juknis) antara BPK dengan Pemerintah Kota Metro.

“Jadi prosesnya itu sesuai dengan Juknis. Karena dari BPK dan Inspektorat mungkin berbeda Juknis dalam pemeriksaannya. Sehingga disisi lain diperbolehkan dan satu sisinya tidak diperboleh,” ungkapnya.

“Untuk kegiatan yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait konsumsi makanan dan pembayaran honor Proktor ANBK pada petugas ASN sekitar Rp 2 juta-an,” sambungnya.

Lusi memaparkan bahwa, temuan hasil pemeriksaan BPK RI tak hanya pada konsumsi. Namun pada kegiatan – kegiatan disekolahnya yang telah berlangsung persemester.

“Konsumsi sama kegiatan-kegiatan yang lainnya. Tapi intinya dari Scank kegiatan . Kami kan punya kegiatan sekolah semester dan mid semester. Sedangkan untuk Proktor ANBK itu biasanya kan dianggarkan, ternyata tidak diperbolehkan. Namun, sebelumnya diperbolehkan,” paparnya.

Saat disinggung dalam penyelesaian hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung. Pihaknya telah mendapatkan arahan dari Dinas Pendidikan & Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro. Namun, dirinya enggan menunjukkan bukti pembayaran tersebut.

“Untuk proses kami telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Pokoknya intinya, sudah tidak ada masalah lagi. Untuk lebih lanjutnya terkait kejelasan pembayaran nya silahkan ke Dinas Pendidikan,” dalihnya.

Lusi mengatakan bahwa, dalam proses penyelesaian hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung telah melunasi pembayaran di Bank.

“Kami telah menyelesaikan di Bank. Ada yang cicil  2 sampai 3 kali dan ada yang langsung membayar sekaligus lunas,” tuturnya. (fg)

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment