LENDANAGA.ID-Takalar- Diduga Oknum Kepala Sekolah SDN no 103 Inpres Sompu Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar. telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menyalah gunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah ,(BOS)
Penyimpangan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) ditingkat sekolah nampaknya telah menjadi fenomena Umum, salah satunya di SDN no 103 Inpres Sompu, penyebabnya adalah rendahnya tranfaransi, akuntabilitas dan partisipasi warga atas pengelola’annya
Kebijakan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) terbukti kurang mampu menekan penyelewengan dalam pengelolaannya, ” sebelumnya anggaran tahun 2020 pencairan kedua dan Ketiga telah ditemukan data bahwa tidak di fungsikan Bendahara Sekolah oleh kepala sekolah dari anggaran dana Bos.
pengelolaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) pada tingkat sekolah dasar selama ini cenderung tertutup kurang transparansi oleh Kepala Sekolah SDN No103 Inpres Sompu Ibu Nurhaita s,Ag, dan tidak mengikuti panduan pengelolaan dana BOS sebagai mana yang telah dibuat oleh Kemendiknas.
Jurnalis pers media Online lensa naga, telah mendatangi kantor kepala sekolah SDN no 103 Inpres Sompu untuk mengkonfirmasi dengan pengaduan salah satu Oknum ASN yang enggan disebut namanya, akan tetapi tidak berhasil ditemukan kepala sekolahnya dan di coba lewat WhatsApp nya tidak menghiraukan, terkesan seperti masalah ini dikucilkan, “dengan perbuatan yang sudah dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut, 10/12/2020.
sesampai di unggah berita ini kepala sekolah sama sekali tidak menyikapi dan memperhatikan dan tidak bisa dikonfirmasi,
18/12/2020,. Beberapa Aktivis Takalar Wahyu bersama Muh.Arif menjelaskan, sesuai keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memutuskan bahwa, dokumen Surat Pertanggung Jawaban ,(SPJ) Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) adalah dokumen terbuka, artinya publik dapat mengakses dokumen tersebut, apabila ada kebutuhan Informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana bos, dan sekolah berkuwajiban membuka dokumen tersebut, ”
“Lanjut., Akan mengadukan kedinas pendidikan Kabupaten Takalar dan insfestorat Kabupaten Takalar untuk memanggil dan mengaudit tentang pengelolaan dana bos nya di tahun anggaran 2020,. Ungkapnya kemedia .(red/Haeruddin Nompo)