LENSANAGA.ID-KOTA AGUNG – Kepala Rutan Kotaagung Akhmad Sobirin Soleh, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Prameswari dan petugas dapur melakukan inspeksi ke area dapur rutan pada Jumat pagi (10/09/2021). Hal tersebut dalam rangka memastikan kegiatan penyelenggaraan pemberian makan dan minum sesuai dengan standar Permenkumham No. 40 Tahun 2017. Dalam SOP, porsi makanan yang diterima WBP harus sesuai siklus menu dan angka kecukupan gizi yang telah ditentukan setiap harinya.
Sobirin menjelaskan, pemberian makan dan minum yang layak adalah salah satu upaya pemenuhan Hak Asasi Manusia. Makanan yang berkualitas serta cukup gizi diharapkan mampu menunjang imunitas penghuni rutan, sehingga berbagai masalah kesehatan WBP dapat ditekan.
Dalam kesempatan ini juga, Kepala Rutan Kotaagung, Akhamd Sobirin Soleh menyampaikan arahan kepada Petugas Staf Perawatan Dapur dan Tamping Dapur untuk selalu menjaga kebersihan dalam pengolahan, penyajian hingga pendistribusian makanan sesuai SOP dan angka kecukupan gizi (AKG). Petugas juga diwajibkan untuk mencicipi sampel makanan sebelum didistribusikan ke dalam blok hunian.
Rutan Kota Agung akan terus Mengupayakan dalam memenuhi fasilitas penunjang kebutuhan dapur dan selalu menerapkan kedisiplinan dalam menjaga kualitas dan kuantitas guna memenuhi serta melayani kebutuhan asupan makanan WBP Rutan Kotaagung untuk kedepannya dapat memenuhi syarat dalam mendapatkan predikat Dapur Rutan Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga.(Red)