Kejari Tanggamus musnahkan barang bukti dari 46 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap

Kejari Tanggamus musnahkan barang bukti dari 46 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap

 

Tanggamus,(LENSANAGA.ID)-Kejaksaan Negeri Tanggamus memusnahkan barang bukti dari 46 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap Rabu-08-06-2022.

Setelah melalui proses hukum yang telah dilaksanakan dan telah berkekuatan hukum tetap maka Kejaksaan Negeri Tanggamus melaksanakan Pemusnahan barang bukti dari beberapa perkara yang telah berkekuatan hukum tersebut bertempat di Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Proses pemusnahan barang bukti secara langsung dipimpin oleh Yunardi, SH.MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus yang juga disaksikan oleh, Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, Kapolres Tanggamus, Kepala Badan Narkotika Kabupaten Tanggamus, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus serta Kasi, Kasubag,Jaksa Fungsional dan Pegawai Kejari Tanggamus.

Acara ini merupakan acara rutin yang menjadi agenda tahunan Kejaksaan dalam rangka penyelesaian perkara yang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Sementara itu barang bukti yang di musnahkan merupakan barang bukti dari 46 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang terdiri dari barang bukti perkara narkotika jenis sabu sebanyak: 38 perkara narkotika jenis shabu seberat 115,2862 gram sisa pakai, alat hisap sabu, Narkotika jenis ganja sebanyak 1 perkara dengan berat 0,5380 gram.

Obat-obatan hexymer 2 perkara dengan jenis pil hexymer sejumlah 965 butir. Pencurian 1 perkara, dengan barang bukti 1 pasang sarung tangan warna putih berbahan kain 1.buah gergaji besi 1buah karung dengan ukuran 100 kg 1 bilah pisau kecil bergagang kayu warna coklat dengan panjang & 25 cm. Perjudian 2 perkara dengan barang bukti alat alat untuk melakukan tindak pidana perjudian seperti kartu remi dan lain lain Pertambangan dengan barang bukti linggis berukuran besar bok hijau 2 buah pahat 2 buah bodem 1 buah karung. Serta perkara Cukai 1 perkara dengan barang bukti 100.000 ribu batang rokok dengan berbagai merk.

Yunardi juga mengatakan bahwa dari beberapa kasus tersebut didominasi oleh kasus narkoba untuk itu beliau berharap agar semua elemen masyarakat ataupun instansi pemerintahan kabupaten Tanggamus untuk dapat saling bersinergi, mensosialisasikan pada masyarakat terkait bahaya narkoba.

Kajari juga sampaikan apresiasi pada Polres Tanggamus.Dimana kerja keras rekan-rekan Polres sudah sangat luar biasa dimana dari banyaknya perkara yang masuk di kejaksaan negeri Tanggamus.

terkait dengan kasus-kasus Narkoba mari kita bersama-sama untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan bahaya nya penggunaan narkoba ini. Baik dari Tokoh Agama, masyarakat, Pemuda, insan Pers, aparat penegak hukum, untuk terus mensoaialisasikan agar jangan sampai mengalami peningkatan terkait penyalahgunaan narkoba.Pungkasnya.(Doli)

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment