Gowa,-(LENSANAGA.ID) Salah seorang warga mendatangi kantor desa manjallin terkait mengurusan PTSL, malah diduga mendapatkan perlakuan pilih kasih.
Kejadian itu berawal saat Rifal mendatangi kantor tersebut Selasa (2/6) , bukan mendapatkan perlakuan yg adil malah di arahkan ke kantor camat bajeng barat oleh sekretaris desa tersebut.
Rifal yang tidak terima akhirnya ditemani Kuasa Hukumnya untuk mengunjungi Kantor Camat Bajeng Barat Kabupaten Gowa.
Sesampainya di kantor camat Mirwan SH pengacara Rifal disambut dengan ramah oleh kasi pemeritahan kecamatan bajeng Barat yang mewakili ibu Camat
Setelah memperlihatkan berkas yang di bawah oleh kuasa hukum rifal ibu camat merespon penuh dengan berkas tersebut.
Saat di wawancara oleh awak media tentang kedatangannya ke kantor Camat,”
Saat berkunjung ke kantor Camat Bajeng Barat Kabupaten Gowa belum lama ini untuk mempertanyakan masalah pengurusan PTSL di desa tersebut,
Menurut penjelasan rifal ada – +3200M2 yang sudah dimenangkan di Pengadilan Tinggi Sul-Sel dan berakhir di Mahkama Agung (MA) dengan status dirinya sebagai Tergugat, namun sebagian lahannya sudah terjual dan dibeli oleh 5 orang dari warga di Desa Manjalling Kecamatan Bajeng Barat kabupaten Gowa
Saat itu pula Rifal membeberkan keluhan yang dialaminya dengan pengurusan PTSL ini dirinya merasa dipersulit diduga dilakukan oleh oknum kepala Desa Manjalling karena dianggap tidak merespon berkas untuk pengurusan PTSL tersebut, sehingga kami harus kekantor Camat Bajeng Barat Kabupaten Gowa untuk mempertanyakannya.
Mirwan.SH Selaku Kuasa Hukum Rifal saat dikonfirmasi media ini Sabtu,(4/6) menanggapi permasalahan ini “seharusnya oknum kepala Desa Manjalling Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa ini tidak semestinya melakukan hal seperti ini terhadap masyarakatnya, Adapun kalau memang ada suatu permasalahan atau yang dianggap seperti suatu kekurangan dari persyaratan dari aturan pengurusan PTSL ini mohon diberi dipencerahan warganya jangan dipersulit” Ujarnya
Lebih lanjut Mirwan menambahkan, “kalau memang mau dijadikan lahan sengketa lagi itu berati pihak dari oknum tersebut sudah tidak mempercayai kinerkerja dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, yang artinya sudah melawan hukum yang berlaku, karna sangat jelas berakhir di Mahkama Agung (MA) dengan cara berkas penggugat ditolak,ada apa…? ” Ucap Mirwan
Mirwan SH Juga berharap “semoga Masalah ini bisa terselesaikan sampai tingkat kecamatan, Namun Apa Bila Belum juga bisa terselesaikan Ditingkat Kecamatan Mungkin mungkin kami harus mengambil langkah pendampingan Hukum lebih lanjut ” tegas Mirwan
Secara terpisah Abd Haris Dg Parate selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Manjalling Saat dikonfirmasi melalui Via Telepon WatshApp Sabtu Malam (4/6) terkait Masalah ini bahwa dirinya sudah mau lanjutkan mengajukan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap) miliki rifal
“jadi rencana pak rifal mau ajukan pengurusan PTSL yang ada dilahannya namun pak desa mengatakan jangan dulu, makanya kami arahkan pak rifal tindak lanjuti kekantor camat untuk mempertanyakan pak” Ujar Sekdes Manjalling
Setelah ditanya, sehingga pak desa tidak menindaklanjuti pengajuan pak Rifal alasannya apa..? Sekdes Haris menjawab ” Saya kurang tau itu pak, apa alasannya pak desa, makanya saya arahkan pak rifal untuk kekantor camat biar ditindak lanjuti sama ibu camat” jawabnya.(Nompo)