Ombudsman Kepri Mendengar Keluhan Masyarakat Soal air di Kelola PT. Moya Indonesia

Ombudsman kepri mendengar keluhan masyarakat soal air di kelola PT. Moya indonesia

LENSANAGA.ID-BATAM-Masyarakat Batam mengeluh atas lonjakan tagihan air yang tidak biasanya dibayarkan setiap bulan. Ditambahnya rest area yang tidak teraliri air secara normal, kualitas air yang keruh dan pengelolaan pengaduan masyarakat hingga menjadi komplit keluhan warga.

Kami meminta agar PT Moya Indonesia memperbaiki pelayanan penyediaan air minum pada masyarakat Batam,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Dr.Lagat Parroha Patar Siadari kepada PT.Moya Indonesia di kantor Ombudsman Kepri usai mendengar penjelasan Direkturnya Sutedi Raharjo, Rabu (13/1) kemarin.

Ombudsman juga menyoroti lemahnya sistem pengelolaan pengaduan pelanggan oleh PT. Moya Indonesia, mengingat perusahaan ini masih baru sebagai operator, masyarakat belum sepenuhnya mengetahuinya.

Seharusnya operator melakukan publikasi yang luas kepada masyarakat dan membuka banyak kanal pengaduan dengan memamfaatkan teknologi informasi yang familiar dengan publik,” kata Lagat.

Hal yang tidak kalah penting mengelola dengan cepat dan benar seluruh pengaduan masyarakat,” Lanjut Lagat.

polemik lonjakan tagihan air ini sudah terjadi sejak bulan Desember dan Januari, seharusnya tidak terjadi apabila PT.Moya Indonesia telah mengantisipasi dengan baik.

Bangunlah sebanyak mungkin komunikasi strategis dengan masyarakat sehingga tercipta komunikasi yang baik dan dapat menampung banyak keluhan atau masukan masyarakat,” harapnya.

Terhadap pengaduan masyarakat terkait lonjakan tagihan,” menurut Ombudsman. Berharap agar semua pengaduan diselesaikan dengan baik serta di pastikan bahwa kubikasi meteran pelanggan sesuai pada faktur tagihan,bila memang salah maka harus dikoreksi ulang.

Namun benar maka masyarakat yang mengeluh bengkaknya tagihan dan boleh diberikan keringan pembayaran dengan mencicil,” Tambah Bpk. Lagat .

Sedangkan
Ombudsman memahami posisi PT.Moya Indonesia yang mengalami banyak kendala sebagai operator karena proses transisi yang kurang berjalan lancar beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut

Ombudsman berharap agar perusahaan ini cepat mengevaluasi dan terus memperbaiki pelayanannya kepada masyarakat. sosialisasi yang akan dilakukan PT.Moya Indonesia ke masyarakat masih terbatas dan belum meluas kepada seluruh lapisan masyarakat,” menurut Bpk. Sutedi Raharjo sebagai Direktur PT. Moya indonesia.

Kedepannya pihaknya akan memperbanyak kantor pelayanan di setiap kecamatan dan keluarahan di Batam, supaya kanal pengaduan dan publikasi yang lebih intensif,”ungkap Bpk sutedi. public bisa mengadu di tempat-tempat akan di sediakan oleh PT. Moya Indonesia. Dalam menerima penugasan pengelolaan SPAM dari BP Batam melalui pola kerjasama

operasional dan pemeriharaan selama kontrak 6 bulan sejak pertengan November 2020 lalu,
Atas kontrak itu PT.Moya Indonesia berhak

sebagian hasil penjualan air kepada pelanggan (hak water chas) dan berkewajiban untuk memberikan pelayanan air minum mulai dari produksi hingga distribusi dan penagihan,”kata Bpk Sutedi.(red/Jeff)

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment