Pernyataan Kepala BPKD Takalar di salah satu media tidak sesuai Redaksi Surat Edaran

LENSANAGA.ID, .Takalar. Pemkab Takalar melalui BPKD terkait Edaran surat yang ditanda tangani oleh Kepala BPKD GAZALI.ST.M..A.P keseluruh kepala Desa/Kelurahan dengan mengacu kepada SK Bupati nomor 280.a atas arahan Tim Korgah KPK, dianggap sebuah pernyataan pembenaran secara Personal yang sangat tidak berkesesuaian antara Redaksi surat Edaran dengan pernyataannya disalah satu media Online.

Dalam isi Surat Edaran tersebut Poin penting dari Redaksi surat itu adalah Tagihan terhadap Pajak PBB P2 yang tertunggak sejak 2014 – 2019 sesuai Hasil Monitorng Investigasi Korgah KPK Wilayah VIII, tidak ada satupun kata atau kalimat yang disebutkan dalam Lampiran Perihal bahwa edaran tersebut hanya pada Konteks Penghapusan Denda PBB tertunda berdasarkan arahan dan kebijakan Bupati Takalar Samsari Kitta

Surat Edaran yang melampirkan daptar Nama dan alamat Obyek tagihan PBB P2 tertunda sejak 2014 – 2019 kepada seluruh kepala Desa/Kelurahan di Takalar bukti bahwa Indikator Kajian investigasi dan Monitoring KPK merupakan Hal penting yang harus diperhatikan Oleh Pemkab Takalar,

Menurut Gazali “Ini merupakan tindak lanjut dari SK Bupati nomor 280.a tahun 2020 tentang penghapusan Denda Administratif Piutang PBB tahun 2014 – 2019 berdasarkan Arahan Dari Tim Kosupgah KPK” katanya dalam kalimat klarifikasi disalah satu Media Online

Jika mengacu kepada kalimat Klarifikasi Kepala BPKD diatas, maka seharusnya Pemkab dalam hal pengambilan Keputusan didahului dengan pembentukan Tim Sosialisasi atas Target Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan Arahan SK Bupati Nomor 280.a tentang penghapusan Denda Administrasi Piutang PBB P2 tahun 2014 – 2019 yang sebenarnya terbit setelah Tim investigasi dan Monitoring Korgah KPK Wilayah VIII menjadikan dasar sebagai poin penting agar menjadi Perhatian bagi Pemkab Takalar untuk menerbitkan Surat Edaran terkait Penagihan Piutang PBB P2.

Sebagai Pejabat Publik, seharusnya tegas dan konsisten dalam bersikap ketika Program P22 pada Poin 18 yakni “GRATIS TUNGGAKAN PAJAK” menjadi Prioritas Utama Pemerintahan SK/HD.(Haeruddin Nompo)

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Related posts

Leave a Comment